Pernikahan Usia Dini Dalam Perspektif Hukum Islam Dan UU Perkawinan Di Indonesia
Abstract
In this article, we examine early marriage from the perspective of Islamic law and marriage law in Indonesia. The aim is to find out the flexible age limit if you want to get married as stipulated in the law, namely the minimum age for men and women is 19 years. However, there are still many marriages that occur below the specified age limit. This research uses qualitative research methods, namely using a field study and analytical descriptive approach. The results of this research show that in jurisprudence it is permissible to marry under the age of consent based on the provisions of statutory regulations. According to him, in marriage, maturity (maturity) is the most important thing, apart from having the physical and spiritual ability to form a family. Meanwhile, the law prohibits the continuation of marriages under this age limit, but there is still the option of carrying out a marriage through a marriage dispensation from the parents.
References
Aafiyah(2024), Pandangan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Dini, Jurnal Multidisiplin Ilmu, Vol.2, No.1
Abdul Kadir Muhammad,(2004), Hukum dan Penelitian Hukum,Bandung,Citra Aditya Bakti
Asrori.A,(2015),”Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Islam, Jurnal Al-Adalah, Vol.12,No.4
Bustami Hasan(2016), Pernikahan Dini dan Dampakmya: Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia, Yudisia, Vol.7.No.2
Departemen Agama RI(1998), al-Quran dan Terjemahannya, Semarang : PT.Karya Toha Putra
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Djubaedah N(2005), Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta : Hecca Publishing
Hayat Muhammad(2018), Historisitas dan Tujuan Aturan Usia Minimal Perkawinan Dalam Perundang-undangan Keluarga Muslim Indonesia dan Negara Muslim, Jurnal Equitable, Vol.3,No.1
M Heryanti (2021), “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan”, Jurnal Ius Constituendum,Vol.6,No.1
M. Mohsi(2019), “Pencatatan Perkawinan sebagai rekonseptualisasi system saksi perkawinan berbasis maslahah al-adalah” Jurnal Syariah dan Hukum”, Vol.4,No.2
Nasution Khoiruddin (2019), Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Yogyakarta : ACADEMIA
Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Putri Elisabeth(2021), “Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan”, Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol.2,No.5
Rofiq Ahmad(2013), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo
Syam Syafruddin, Ramadi Bagus(2023),Perkawinan Di Bawah Batas Usia Perspektif Fikih dan Undang-Undang, Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman,Vol.9,No.1
R. M. Mosfiroh(2016)"Pernikahan Usia Remaja, Ketahanan Keluarga", De Jure : Jurnal Hukum Dan Syari'ah, Vol.8,No.2