The Use of Al-Maslahah Al-Mursalah in The Ijtihad of Imam Ash-Shafi’i

Authors

  • Muhammad Hidayat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

al-maslahah al-mursalah, ijtihad, Imam ash-Shafi’i, qiyas maslahah

Abstract

Abstract:  This study aims to answer such debate in that whether Imam ash-Shafi’i accepted or did not accept al-maslahah al-mursalah as dalil hukm(legal argument), or theoretically he did not accept it, but accept it practically. In relation to such issue, this study follows descriptive analysis method with the following steps; a) collecting data regarding the meaning of al-maslahah al-mursalah so that it can be used in analyzing the application of Imam ash-Shafi’i Fiqh law, b). collecting data regarding Imam ash-Shafi’i legal thought from ar-Risalah, al-Umm and Ikhtilaf al-Hadith to reconstruct his legal thought so that his frame of mind and its relation to al-maslahah al-mursalah can be seen clearly, c) describing the issue of Fiqh obtained from the books of Imam ash-Shafi’i and other books which may be determined by Imam ash-Shafi’i based on al-maslahah al-mursalah, d) analyzing the data on the legal thoughts and Fiqh issue of Imam ash-Shafi’i, and comparing this with the theory of al-maslahah al-mursalah so that it can be analyzed whether Imam ash-Shafi’i used al-maslahah al-mursalah or not, and e) drawing conclusions. The results of this study conclude that Imam ash-Shafi’i used al-maslahah al-mursalah as the basis or argument in establishing the Fiqh law. However, the al-maslahah al-mursalah is not a stand-alone argument because al-maslahah al-mursalah is included in the ijtihad pattern of Imam ash-Shafi’i which is called Qiyas.

 

Abstrak:  Tulisan ini akan berusaha menjawab persoalan manakah yang benar atau dianggap paling sesuai dengan kenyataan, apakah Imam ash-Shafi’i menerima atau tidak menerima al-maslahah al-mursalah sebagai dalil hukum, atau secara teoritis ia tidak menerimanya akan tetapi secara praktis ia menerimanya. Sehubungan dengan masalah yang telah dijelaskan, maka metode yang dipandang tepat untuk digunakan dalam tulisan ini adalah deskriftif analisis, dengan langkah-langkah sebagai berikut; a) mengumpulkan informasi data tentang pengertian al-mashlahah al-mursalah secara terminologis sehingga dapat dijadikan patokan dalam menganalisa aplikasi penetapan hukum Fiqh Imam asy-Syafi’i. Informasi data dalam masalah ini diperoleh dari berbagai buku Ushul Fiqh, b). mengumpulkan informasi data tentang pemikiran hukum Imam asy-Syafi’i dari buku ar-Risalah, al-Umm dan Ikhtilaf al-Hadis untuk melakukan rekonstruksi pemikiran hukumnya sehingga dapat dilihat dengan jelas kerangka pikirnya dan kaitannya dengan al-mashlahah al-mursalah, c). mendeskripsikan masalah Fiqh yang diperoleh dari buku Imam asy-Syafi’i tersebut di atas dan buku-buku lainnya, yang kemungkinan ditetapkan oleh Imam asy-Syafi’i berdasarkan al-mashlahah al-mursalah, d). selanjutnya melakukan analisa data tentang pemikiran hukum dan masalah Fiqh Imam asy-Syafi’i tersebut, kemudian dikomparasikan dengan teori al-mashlahah al-mursalah sehingga dapat diuji apakah benar Imam asy-Syafi’i menggunakan al-mashlahah al-mursalah atau tidak, dan e). terakhir mengambil kesimpulan. Sebagai temuan dalam tulisan ini, disimpulkan bahwa benar Imam ash-Shafi’i menggunakan al-maslahah al-mursalah sebagai dasar atau dalil dalam menetapkan hukum Fiqh. Tetapi, dengan suatu catatan bahwa al-maslahah al-mursalah itu bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri, karena al-maslahah al-mursalah tersebut inklud ke dalam pola ijtihad Imam ash-Shafi’i yang dinamakan dengan qiyas.

Downloads

Published

2025-05-14

Issue

Section

Articles